HUKRIM

Sidang Perdana KasusKebakaran Lapas Digelar Pekan Depan

Administrator | Selasa, 11 Januari 2022

TANGERANG, (JD) - Pengadilan Negeri Tangerang, baru akan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, pada Selasa (18/1/2022) pekan depan. Hal tersebut, menyusul pelimpahan berkas perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kepada majelis hakim. 

"Tanggal 18 pekan depan," terang Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, dikonfirmasi Selasa (11/1/2022). 

Dia menerangkan, sidang itu nantinya akan dipimpin oleh R.Adji Suryo, selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Ismail dan Ely Istianawati. 

Arif menerangkan, berdasarkan berkas perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang, empat orang tersangka yang akan mengikuti sidang kasus kebakaran Lapas yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut. 

"Empat tersangka, sidangnya online atau langsung belum tahu. Coba tanya ke Jaksa," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, akan segera melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I A Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada pekan depan. Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.  

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, kalau kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” kata Kasie Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Jumat (31/12/2021).

Selanjutnya kata Dapot, persidangan dengan empat orang tersangka yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang, sebagai tersangka masing - masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS. 

Ketiganya  yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (HAN)