HUKRIM

Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta Diduga Diputus Tidak Sesuai SOP

Administrator | Jumat, 04 Januari 2019

Kuasa hukum penggugat M. Amin Nasution & partners saat meminta inzage kepada PN Kelas 1A Tangerang atas sidang pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta.

TANGERANG - Sidang perdata Nomor 815/Pdt.P/2018/PPN.TNG dengan penggungat Sulaeman Efendi Rangkuti dan tergugat Kepala Kator Pertanahan Kota Tangerang, dkk dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemohon melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, terus mencari bukti-bukti ketidak sesuaian putusan pengadilan tersebut.

Ketidak transparanan dari pihak pengadilan cukup terlihat saat kuasa hukum penggugat yakni M. Amin Nasution & Partners meminta berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan kepada pengadilan. Panitra terus berkilah bahwa BAP persidangan itu belum selesai dan belum ditandatangani hakim lantaran ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta ini sedang cuti.

"Berkasnya belum ditandatangani pak, jadi saya tidak bisa menunjukkan berkas tersebut," ujar Tonny Septomulyana, Panitera Pengganti, kepada tim kuasa hukum penggugat, saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (3/1/2019).

Setelah beberapa kali dipimpong, akhirnya tim kuasa hukum penggugat dapat bertemu langsung dengan ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Muhamad Lubis. Dihadapan ketua PN Tangerang M. Amin Nasution menjelaskan bahwa dirinya sudah empat hari berturut-turut mengajukan izage (pemeriksaan berkas perkara) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang hukum acara. Namun permintaan yang dilakukan secara tertulis itu tak kunjung ditanggapi.

"Kami telah beberapa kali ke PN Tangerang ini untuk meminta inzage. Karena ada substansi hukum yang harus saya ketahui melalui pemerksaan BAP persidangan. Tapi pihak panitera selalu berkilah, alasannya hakim sedang cuti dan berkas perkara di bawa pulang oleh hakim," terang M. Amin Nasution kepada ketua PN Tangerang.

Menurut Amin, pihak penggungat memiliki waktu tiga hari kerja lagi untuk mengajukan nota kasasi. Sementara ada hal yang mendasar yang tertuang dalam berita acara persidangan. Tapi pihak panitra selalu menjawab berkas persidangan belum selesai dibuat. Padahal sesuai SOP yang ada, berkas acara itu sudah harus dibuat dan ditandatangani oleh majelis hakim sebelum persidangan selanjutnya digelar.

"Saya bingung, persidangan sudah diputus, sementara berita acara dibilang belum selesai dibuat. Inikan melanggar SOP yang ada. Ada apa dengan pengadilan Negeri Tangerang ini," tanya Amin.

Menurut M. Amin Nasution berdasarkan fakta di lapangan, ia menduga sidang kasus pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta ini diputus berdasarkan suka-suka hakim saja. Bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

"Pantesan saja waktu sidang ketua majelis hakimnya sudah jadi bemper dari saksi yang diajukan oleh termohon," tegas M. Amin kepada jurnaltangerang.co. 

Setelah berdebat panjang lebar soal aturan hukum dan aturan persidangan, akhirnya Ketua PN Tangerang Muhamad Damis mengizinkan kuasa hukum penggugat untuk melakukan inzage kasus perdata Nomor 815/Pdt.P/2018/PPN.TNG tentang ketidak adilan dan transparanan biaya ganti rugi pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta ini.

"Paling bisa besok pak, kalau bisa ba'da sholat Jumat. Soalnya berkasnya hari ini tidak ada," terang Ketua PN Tangerang Muhamad Damis, seraya meminta maaf atas ketidak nyamanan pihak pemohon dalam pelayanan di PN Kelas 1A Tangerang ini. (PUT)