Banten

Setelah Mediasi 6 Guru Honorer Tidak Jadi Dipecat

Administrator | Selasa, 26 Maret 2019

SERANG  - Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap enam guru honorer SMAN 9 Kabupaten Tangerang dicabut kembali. Pencabutan itu dilakukan setelah audiensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dan dipastikan pada bulan Mei ke enam guru honorer tersebut akan diaktifkan kembali.

Audiensi antara PGRI dengan Dikbud menghasilkan 3 point, diantaranta 1 ke enam Guru tersebut akan tetap diakui keberadaannya sebagai guru honorer disekolah tersebut, 2 Honor dibulan Maret tetap dibayarkan walau tidak full/dihitung jam pelajaran, bulan April tidak menerima honor karena dampak dari pemberhentian, 3 bulan Mei akan diaktifkan kembali (diperbolehkan mengajar) seperti semula.

Menanggapi hasil audiensi yang dilakukan PGRI dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Nuryanah Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang mengatakan, jika audiensi tersebut dilakukan hanya untuk meredam para guru yang akan melakukan aksi bela honorer.

“Audiensi ini kemungkinan hanya untuk meredam aksi bela honorer saja," ujar Nuryanah, Senin (25/3/2019).

Ia juga mengatakan jika dirinya tidak percaya dengan 3 point yang disampikan jika SKnya tidak ada. Menurutnya jika keputusan pemecatan yang dilakukan Dindik Provinsi Banten terhadap 6 guru honorer tersebut melalui surat, maka seharusnya jika ada pembatalan pemecatan juga harus dengan surat keputusan.

“Pemecatan sudah terjadi dan surat pemutusan tugas sudah beredar, bila memang tidak jadi dipecat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat surat klarifikasi secara terbuka dan merehabilitasi nama baik ke 6 guru honorer tersebut, baru kami para guru honorer percaya," ujarnya.

Sementara itu, Toton Wakil Kepala Sekola SMAN 9 Kabupaten Tangerang mengaku jika pihaknya belum menerima informasi secara resmi mengenai dicabutnya keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang sebelumnya mengeluarkan SK pemutusan tugas kerja terhadap 6 guru honorer SMAN 9 Kabupaten Tangerang, SH, HN, MK, AR, SA dan KL.

“Saya belum bisa komentar banyak, karena keputusan tersebut belum sampai kepada kami pihak sekolah, tetapi jika memang itu benar saya turut senang," ujar. (SML)