Banten

Sering Bolos, Anggota DPRD Bisa Terancam PAW

Administrator | Senin, 26 Agustus 2019

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 mengambil sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

TIGARAKSA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 resmi dilantik, Jumat (23/8/2019). 27 dari 50 anggota DPRD merupakan anggota DPRD sebelumnya yakni periode 2014-2019.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berlangsung hidmat di ruang rapat paripurna DPRD, Puspemkab Tangerang.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha mengungkapkan, hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh rekan-rekan anggota DPRD periode 2014-2019 akan menjadi motivasi bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019-2024. Anggota DPRD akan terus meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian guna mewujudkan kondisi masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin baik.

"Kami ucapkan terimakasih kepada dewan yang baru saja purna yang telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusinya selama ini untuk mengawal dan memantau pembangunan di Kabupaten Tangerang," tutur Akmal.

Akmal berjanji akan lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. Terlebih lagi para anggota DPRD yang sering bolos berjamaah akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yakni mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga pergantian antar waktu (PAW).

"Kami akan memaksimalkan kinerja Badan Kehormatan DPRD untuk memantau anggota DPRD yang sering bolos. Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Akmal. (PUT)