Banten
Sebelum Lebaran 89 Desa Cairkan Dana Desa
TIGARAKSA - Setelah melewati proses ferivikasi administrasi, akhirnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPPMPD) merekomendasikan pencairan dana desa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) pekan lalu. Rencananya akhir Juni ini ada 89 Desa yang bisa mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen.
Ke 89 Desa tersebut tersebar di 21 Kecamatan, yakni Kecamatan Cisoka sebanyak 2 desa, Tigaraksa 10 desa, Cikupa 5 desa, Panongan 1 desa, Kelapa Dua 1 desa, Legok 4 desa, Pagedangan 1 desa, Sindang Jaya 6 desa, Balaraja 6 desa, Jayanti 3 desa, Sukamulya 8 desa, Kresek 2 desa, Gunung Kaler 3 desa, Kronjo 2 desa, Mauk 4 desa, Kemeri 2 desa, Sukadiri 4 desa, Rajeg 12 desa, Septim 3 desa, Teluknaga 1 desa, Kosambi 4 desa.
Kasubag Kekayaan Aset Desa pada BPPMPD Eka Nurjaman mengatakan, ada 89 Desa yang sudah melengkapi persyaratan pencairan, dan sudah diusulkan kepada BPKAD untuk di cairkan. Sisanya 157 desa yang belum melakukan proses asistensi, dan belum melengkapi proses administrasi, BPPMPD akan selektif dalam memproses pencairan dana desa. Karena jika gegabah akan beresiko bagi desa itu sendiri.
"Kami berharap agar desa-desa yang belum melengkapi administrasi secepatnya bisa melengkapinya. Agar dana desa dapat segera dicairkan," tandasnya.
Untuk diketahui Pemkab Tangerang mengalokasikan dana desa di Kabupaten Tangerang senilai Rp 1 miliar lebih untuk 246 Desa yang tersebar di 29 kecamatan, dengan total nilai anggaran sebesar Rp 267.798.465.948.
Dana ratusan miliaran rupiah tersebut meliputi dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp168.759.814.000. Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp55.316.472.880. Dana bagi hasil pajak sebesar Rp 39.135.470.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, dan bagi hasil retribusi sebesar Rp4.586.709.068 total anggaran yang digulirkan kepada 246 Desa sebesar Rp 267.798.465.948.
Ratusan miliar dana tersebut diperuntukan bagi pembangunan fisik dan non fisik yakni pemberdayaan masyarakat, BOP desa, honor BPD dan RT/RW, sesuai peraturan Mentri Keuangan No 46 Tahun 2016 dana tersebut akan dicairkan dalam dua termin. Untuk termin pertama sebesar 60 persen sedangkan untuk termin kedua sebesar 40 persen. (day)

- Kominfo Jajaki Kerjasama Dengan Telkom
- Ombudsman Pantau Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang
- Bupati Teken MoU Dengan Perguruan Tinggi
- Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah
- Mabes Polri Gerebek Pabrik Obat Kuat di Balaraja








