Banten

Sebarkan Berita Hoak Didenda 1 Miliar

Administrator | Jumat, 21 Juli 2017

TIGARAKSA - Berita bohong (Hoax) yang dapat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dipidanakan. Sebab, berita atau informasi masuk tanpa tersaring akan dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang, AKBP M. Sabilul Alif, kepada wartawan.

"Ya, kalau berita bohong (Hoax) akan membuat resah dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," jelasnya.

Lanjut Sabilul Alif, Ia juga mengakui, bahwa hingga saat ini banyak masyarakat yang masih kurang memahami aturan hukum yang terus berkembang.

"Bila warga mendapat berita atau informasi, cross chek kebenaran berita itu. Bila menyebabkan berita bohong (Hoax), dapat dikenakan perbuatan melawan hukum, UU ITE dapat di Pidananakan," himbaunya.

Sementara itu, yang tertuang pada Undang-undang Nomor 11Ttahun 2008 atau UU ITE, mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini, memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28, sudah dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, akan terancam pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyar," paparnya.

Selain pasal 28 tersebut, menurut Kapolresta, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat terhadap penyebar hoax yakni pasal 14 dan pasal 15. Untuk Pasal 14 menjelaskan, barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran atau keributan dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Dan juga barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selain itu, tertera juga pada pasal 15 dijelaskan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (IRB)