HUKRIM
Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

TIGARAKSA - Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (22/8/2018). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 5 unit sepeda motor dan kunci leter T dan L yang biasa digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor sekaligus penadah ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AA asal Kabupaten Lebak. Pelaku dibekuk di salah satu kontrakan di Balaraja, Kabipaten Tangerang.
"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah mencuri sepeda motor beberapa kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Kemudian sepeda motor di jual ke penadah di wilayah Lebak, Banten," terang Kompol Wiwin.
Tak hanya sampai di situ, polisi kemudian membawa tersangka Kp. Cigebrok RT 002/001 Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang merupakan tempat tinggalnya. Disini polisi menangkap seorang penadah berinisial A alias D yang bekerja sebagai petani. Sementara salah satu pelaku berinisial G kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Dirumah tersangka polisi menemuka 4 unti sepda motor Yamaha dan di rumah tersangka ke dua polisi mendapati 1 unit sepeda motor merk Honda beserta kunci leter T dan L.
"Kami langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangan kepada polisi, tersangka telah melakukan banyak curanmor," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (PUT)

- Wakil Ketua PN Kelas IA Tangerang Dilantik
- Lakukan Pengeroyokan Mukhidin Diganjar 1,5 Tahun Penjara
- Cabuli Puluhan Anak, Babeh Diganjar 15 Tahun Penjara
- Aksi Sosial Polisi, Bantu Warga Penderita Diabetes dan Struk
- Bappeda Sosialisasikan Kerjasama Antar Daerah