Banten

Satpol PP Tak Punya Nyali Tertibkan Galian Tanah

Administrator | Sabtu, 08 Desember 2018

CIKUPA - Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang jam operasional kendaraan angkutan barang, salah satunya didasari maraknya angkutan tanah. Namun hingga kini Satpol PP tak punya nyali untuk menertibkan galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Yusuf Heriyawan mengungkapkan, terbitnya Perbup No 46 tersebut hanya mengatur jam operasional angkutan barang saja. Sementara untuk penertiban galian tanah hingga saat ini belum ada. Sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan yang sebelumnya ada telah dicabut.

"Untuk aturan tentang galian itu adanya di Provinsi Banten, di Kabupaten Tangerang tidak ada aturannya. Jadi kami tidak ada payung hukum untuk menertibkan galian tanah yang ada di diwilayah Kabupaten Tangerang," terang Yusuf Heriwan kepada jurnaltangerang.co.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ini, dalam Perbup No 46 Tahun 2018 tersebut, telah diataur jam operasional, yakni kendaraan angkutan barang boleh melintas di wilayah Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Diluar jam yang sudah ditentukan akan ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan maupun petugas dari Satpol PP.

Selain soal jam oprasional, dalam Perbup itu juga diatur tentang tonase muatan kendaraan yang melintas di jalan-jalan Kabupaten Tangerang. Selama ini cukup banyak kendaraan yang melintas melebihi tonase yang ditentukan.

"Kami akan bekerjasama dengan Dishub dan pihak Kepolisian untuk menertibkan angkutan barang. Sementara untuk penertiban galian tanah kami sudah melayangkan surat kepada pemilik galian tersebut," tukasnya. (PUT)