Banten

Satpol PP Lemah Hadapi Perusahaan Tak Berizin

Administrator | Senin, 30 Mei 2016

TIGARAKSA - Pemkab Tangerang dalam hal ini Satpol PP terksan lemah dalam mengahadapi perusahaan-perusahaan tak berizin. Satpol PP tak berkutik meskipun pengusaha mengabaikan panggilan atau peringatan yang dilayangkan Satpol PP.

Misalnya, pabrik sedotan di perumahan villa regenci Tangerang 2, Blok AD 01 No 04, RT 01/06, Desa Gelam Jaya tak jauh dari kantor Desa Gelam Jaya. Meski tak berizin pabrik ini terus beroperasi. Pabrik yang sudah dilaporkan hingga kini masih juga berjalan.

Bukan hanya pabrik sedotan yang dilaporkan, PT Sumber Rizki Anugrah pabrik Garmens yang memperduksi menjahit pakaian anak-anak beralamat di Kampung Sawangan Rt 01/03 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, yang belum lama beroprasi ini di ketahuai belum memiliki izin. Selain itu perusahaan ini juga memperkerjakan karyawan upah di bawa standar tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Keberadaan dua perusahaan tersebut selain tidak punya izin juga menyalahi tata ruang Kabupaten Tangerang yang telah ditentukan. Perusahaan tersebut bukan berada di kawasan industri melainkan berada di tengah-tengah pemukiman warga. Meski sudah dilaporkan ke pihak pol PP Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum ada respon yang baik.

Ketua Umum LSM Governman Monitoring Susanto Daeng menuding Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak punya nyali alias hanya omongan saja. "Kenapa bisa ada pembiaran. Dimana fungsi Satpol PP sebagai kepanjang tanganan Pemkab Tangerang dalam menegakan peraturan daerah?,” ungkapnya daeng pada jurnaltangeran.co.

Seharusnya, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan adanya surat Laporan dari lembaganya, bukan berdiam diri atau selalu di tanya kapan mau disidak. Sebab, kondisi ini akan menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat.

"Jangan sampai ada asumsi negatif kalau home industri atau pengusaha ilegal itu dipelihara. Jadi atensi Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena yang seharusnya fungsi dan tugas Satpol PP menindak dan bisa membuktikan, jangan hanya berani membongkar lapak PKL saja,” ungkap Daeng.

Sebelumnya, Kasi pengawasan Satpol PP Kabupaten Tangerang Nurhasan mengatakan, terkait dugaan pabrik garmen ilegal di Panongan dan pabrik sedotan di Desa Gelam Jaya Pasar Kamis dirinya telah menyempaikan laporan LSM ke pimpinan dan lagi menunggu intruksi selanjutnya dari pimpinan (man/day)