Banten

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Hotel Oyo Pagedangan

Administrator | Kamis, 18 Juni 2020

PAGEDANGAN, (JT) - Pembangunan hotel berlabel Oyo di Kampung Cicayur RT 01/01 dan RT 02/02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dihentikan sementara. Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel bangunan yang sebagian telah beroperasi itu lantaran tidak seuai peruntukannya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Dareah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menjelaskan, awalnya hotel Oyo Pagedangan ini dilaporkan masyarakat karena melanggar ketertiban umum. Setelah dilakukan pengecekan ternyata hotel ini belum memenuhi izin sesuai peruntukkanya.

Bebera waktu lalu menurut Sumartono, pihakya telah menyegel Hotel Oyo Pagendagan ini agar tidak beroperasi. Namun pihak pengusaha terlihat membandel untuk terus melakukan pembangunan dan hotelnyapun masih beroperasi.

"Hari ini kami kembali datang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang ada. Kami telah menyegel hotel ini sampai perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujar Sumartono kepada awak media.

Pihaknya menegakskan, agar di gedung ini tidak ada aktivitas baik itu kegiatan pembangunan maupun kegaiatan lainnya. Jika masih ada aktivitas, itu berarti telah melanggar dan pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Mari kita sama-sama awasi kegiatan di gedung ini, jika masih ada kegaiatan berarti telah melanggar laporkan saja ke Satpol PP, kami akan menyeretnya ke ranah hukum," tegas Sumartono.

Sumartono menjelaskan, banguanan yang semula diperuntukkan dua lantai ini, namun pada kenyataanya dibangun lebih dari dua lantai. Sehingga ini melanggar peruntukan ruang yang ada. Selain itu, banyak hal yang dilanggar oleh pemilik bangunan Hotel Oyo Pagedangan ini.

Terlihat di lokasi, sejumlah kuli bangunan masih sibuk bekerja di bangunan tiga lantai ini. Sehingga Satpol PP langsung menghentikan semua kegiatan yang ada di gedung tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Karena tidak menempuh izin sesuai aturan yang berlaku, pembangunan hotel berlabel Oyo hotel yang berdiri di Kampung Cicayur RT 01/01 dan RT 02/02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, keberadaannya mulai dikeluhkan masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin, pengusaha hotel juga diduga mengabaikan ketertiban dan ketertiban umum.
 
Setelah hotel itu beroperasi, warga kembali diresakan dengan tertangkapnya pasangan mesum dari hotel berlogo Oyo ini. (RONG/PUT)