HUKRIM

Satpol PP Gelandang 8 Terapis Pijat Esek-Esek ke Mapolresta Tangsel

Administrator | Selasa, 29 Oktober 2019

CIPUTAT, (JT) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, mengamankan 8 terapis panti pijat di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menyediakan jasa sex kepada para pelanggannya.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengungkapkan, 8 terapis yang bekerja di panti pijat Mandiri Utama di jalan Otista raya, Cimanggis, Ciputat itu, diamankan setelah pihak satpol PP Tangsel, menggeledah bangunan ruko usaha panti pijat esek-esek tersebut.

“Jadi saat kami datang, ruko panti pijat ini dalam keadaan tutup. Kemudian kami bogkar paksa dan benar ada beberapa kendaraan di dalam ruko lantai 1,” ucap Mulyana.

Sekejap kemudian, tim gabungan yang mendatangi ruko panti pijat bergegas melakukan penggeledahan setiap ruangan gelap yang ada dalam ruko tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, delapan kamar yang terdapat di lantai dua kosong, dengan kondisi bekas terpakai. Kecurigaan itu membuat penggeledahan berlanjut ke lantai tiga. Dan ternyata ada beberapa terapis yang bersembunyi sampai menyebrang ke ruko sebelahnya,” terang Mulyana.

Selain delapan terapis berpakaian ketat, petugas razia gabungan juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai praktik prostitusi. Diantaranya, kosmetik, minyak urut, pelumas, handuk basah, dan sejumlah alat kontrasepsi yang baru dan bekas terpakai.

"Itu kita dapati dari tas para terapis,” ucap Mulyana.

Saat ini, kedelapan terapis dari panti pijat itu, telah dibawa ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan dugaan Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO).

"Dalam hal ini kan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu penangannya oleh Polres. Kita eksekusi di lapangan. Makanya untuk tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Tangsel, nanti berunding," ucap Mulyana. (HAN)