Banten

Rusuh di Musnik SPSI, Dadang Didakwa Dua Tahun Penjara

Administrator | Rabu, 23 Januari 2019

TANGERANG - Imbas dari keributan yang terjadi pada Musyawarah Unit Kerja (Musnik) PUK SPSI PT Pratama Abadi Industri, Dadang Supriatna didakwa pasal 351 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dadang yang ditangkap sejak 20 Desember 2018 itu, diancam pidana dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum M. Bambang Sulistio mengungkapkan, Dadang didakwa pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP dan telah memenuhi syarat. Dadang melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor Rusdi Efendi. Peristiwa itu terjadi pada 13 Aril 2018 saat digelrnya Musnik PUK SPSI di PT Pratama Abadi Industri, Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut Bambang, berkas Dadang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 20 Desember 2018 dilengkapi bukti visum dan saksi. Setelah dinyatakan P21 dan tahap dua, akhirnya Dadang langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Bukti visumnya ada, saksinya ada sebanyak 8 orang. Jadi kasus ini memenuhi syarat untuk menahan Dadang," terang M. Bambang Sulitstio, kepada jurnaltangerang.co, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/1/2019).

Menurut Bambang, karena kuasa hukum terdakwa akan menyiapkan penolakan/keberatan (eksepsi) maka sidang ini ditunda dan akan dilanjut Kamis (24/1/2019). "Kami akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berkutnya. Tapi kami menunggu sidang eksepsi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar M. Bambang.

Kuasa hukum terdakwa, Husen Tuhuteru mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang disangkakan terhadap kilennya. Sebab apa yang dituduhkan terhadap kilennya ini, tidaklah benar.

"Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan terhadan Dadang. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan klien kami," terangnya. (PUT)