Banten
Revisi Perda Pemerintahan Desa Tindak Lanjut dari Putusan MK

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah mengesahkan Revisi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintahan Desa menjadi Perda. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Ketua Pansus Reivisi Perda Pemerintahan Desa Bagus Remasaski mengungkapkan, setelah adanya putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut, terdapat beberapa pasal pada Perda yang dinilai sudah tidak relefan lagi. Misalnya tentang Domisili calon kepala desa dan calon perangkat desa, yang semula harus bertempat tinggal di desa tersebut minimal satu tahun, sekarang dihilangkan.
Ketentuan lain juga yang dihapus adalah, apabila kepala desa berhalangan menjalankan tugasnnya selama 60 hari, wajib diangkat pelaksana tugas oleh camat, kini dihilangkan. Yakni apabila kepala desa berhalangan melaksanakan tugas harus diangkat pelaksana tugas oleh camat.
"Ini memang awalnya menjadi perdebatan saat pembahasan, tapi karena dasarnya adalah pustusan MK, maka kami juga harus mengikuti," ujar Bagus Remasaski saat memberikan keterangan persnya, Rabu (12/12/2018).
Anggota Pansus reivisi Perda Pemerintahan Desa Ukar Syar'i menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan Perda Pemerintahan Desa ini. Sebab pemilihan kepala desa merupakan pemilihan langsung secara demokratis yang tertua di negeri ini. Jadi masyarakat akan tetap melaksanakan pemilihan kepala desa secara aman dan nyaman seperti sebelum-sebelumnya.
Karena pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terdekat, jadi yang menentukan adalah masyarakat itu sendiri. Selain masyarakat menjalankan amanat konstitusi untuk menyalurkan hak pilihnya masing-masing, tentu syarat dan ketentuan yang diatur dalam perda ini akan menjadi batasan persyaratan administratif.
"Yang memilih kepala desa kan masyarakatnya sendiri, tentu masyrakat akan memilah mana yang penduduk asli atau bukan," terang Ukar.
Anggota dan ketua Pansus revisi Perda Desa berharap, aturan ini disahkan untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga kepala desa maupun perangkat desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada. (PUT)

- Kota Tangerang Jadi Pelopor Kendaraan yang Berkeselamatan
- DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda Menjadi Perda
- Wakil Bupati Lebak Tertarik Terapkan Aplikasi Tangerang LIVE
- Zaki : Sopir Truk Harus Ikuti Aturan Jam Operasional
- Tanggulangi Genangan, Arief Cek Drainase Kota Tangerang