Banten

Residivis Pecah Kaca Kembali Beraksi

Administrator | Senin, 09 November 2015

TANGERANG - Pria yang baru tiga bulan bebas dari penjara atau residivis ini harus kembali berurusan polisi. Ia melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pecah kaca mobil. 

SA diringkus petugas security saat tengah melakukan aksinya terhadap mobil Toyota Avanza B 1329 CKA yang terparkir di area parkir Tang City Mall di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan.

Kapolsek Tangerang, AKP Effendi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami menerima laporan ada tindak kejahatan dengan modus memecahkan kaca mobil. Pelakunya kita tangkap dan saat ini masih dipemeriksa secara intensif. Saksi-saksi juga tengah kita mintai keterangannya,” ujarnya. 

Dikatakan Effendi, pria yang diketahui menetap di Apartemen The Colour, kawasan Perumahan Modern Land itu baru tiga bulan bebas dari Lapas Pemuda Tangerang karena kasus yang sama. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah mobil milik korban, laptop dan kunci leter T yang digunakan untuk membobol pintu mobil. 

"Tersangka berserta barang bukti kami amankan di Polsek Tangerang untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya. 

Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (sar)