Banten

DPRD Kabupaten Tangerang

Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nark

Administrator | Jumat, 24 Desember 2021

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ilham Chair bersama Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli saat pengesahan Raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Kamis (23/12/2021).

TIGARAKSA, - Sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang setuju atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua DPRD Ilham Chair bersama Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menandatangani langsung pengesahan raperda ini menjadi perda pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Kamis (23/12/2021).  

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika AW maulana menyampaikan, bahwa raperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang. Mulai dari kajian akademis, uji publik hingga mencari pembanding melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda tentang narkotika. Setelah itu dilakukan pembahasan oleh pansus sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Dalam kesempatan ini, sejumlah fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Deden Umar Dhani menyampaikan bahwa, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
 
"Dengan demikian kami dari fraksi PDI Perjuangan berharap dengan lahirnya Perda tersebut dapat menata kembali aturan lokal yang akan berlaku khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya.

Sementara Fraksi Demokrat melalui juru bicara Nonce Tendean menyampaikan, Pertama, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, dibutuhkan peningkatan pemerintah dan kesadaran tinggi dari masyarakat. Kedua, agar tidak menyimpang dari asas pembentukannya tersebut, peraturan-peraturan daerah yang sudah ada maupun yang akan kita tetapkan, perlu segera ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati, dan ketentuan-ketentuan turunannya sehingga tidak terjadi multi tafsir dan efektif dalam implementasinya.

Ketiga, selain itu perlu segera dilakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat secara luas dan sebelum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparatur penyelenggara pemerintahan harus lebih dulu paham dan mengetahui perda-perda yang ada, yang menjadi dasar pijak kerja satuan dinasnya.

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli merasa lega karena Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disetujui jajaran legislatif Kabupaten Tangerang. 

"Syukur Alhamdulillah, pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama. Oleh karena itu, atas nama jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas  usulan Raperda yang kami sampaikan", kata H. Mad Romli.

Selanjutnya Wabup juga menghimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti apa yang telah disetujui bersama tersebut dengan menyusun peraturan-peraturan pelaksana dan sosialisasi terkait Raperda yang disetujui tersebut.

"Saya menghimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti apa yang baru saja disetujui bersama, dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", himbau H. Mad Romli.

Selain itu, sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat sangat penting dilakukan agar terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya setelah menjadi peraturan daerah itu dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan, serta target capaian yang kita inginkan bersama.

"Mudah-mudahan persetujuan penetapan keputusan ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang", harap H Ombi sapaan akrab Wakil Bupati. (ADV)