Banten

Raperda Ketenagakerjaan dan LPP Radio Segera disahkan

Administrator | Selasa, 09 Agustus 2016

TIGARAKSA - Setelah melalui pembahasan di Pansus, Dua raperda penyelengga ketenagakerjaan dan LPP Radio segera disahkan menjadi Perda. Kedua Raperda usulan pemerintah ini diharapkan menjadi dasar payung hukum, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan hearing dengan wartawan di ruang Media Centre DPRD, Ketua Pansus Penyelenggaraan ketenagakerjaan dan LPP Radio suara Gemilang membeberkan progres pembahasan kedua raperda tersebut.

Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan Ahmad Supriadi meyakini lahirnya Perda Penyelenggaraan ketenagakerjaan akan menjadi payung hukum di wilayah Kabupaten Tangerang yang dikenal memiliki seribu Industri ini. Menurutnya lahirnya perda ini akan memperjelas dan mempertegas terutama yang ada hubunganya dengan ketenegakerjaan.

"Perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan sangatlah komplek, terlebih antara penyalur tenaga kerja dengan pekerja," ujarnya.

Ahmad Supriadi menambahkan, di dalam perda tersebut diatur mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyalur tenaga kerja. Selain itu pada Perda ketenagakerjaan, tenaga kerja kontrak atau PKWT juga mendapatkan perhatian berupa upah yang layak.

"Kami berharap agar perda ini benar-benar bisa bermanfaat baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha. Karena pada Perda ini pengusaha harus membuat perjanijian kerja sama (PKB)," ucapnya. (day)