Banten
Raperda Gebrak Pak Kumis Segera Dibahas

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna, Kamis (29/07/2016. Agenda rapat kali ini mendengarkan pendapat bupati atas penyampaian penjelasan terhadap dua Raperda.
Dua raperda yang disampaikan eksekutif adalah tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda Penanggulangan Pemukiman Kumuh dan Miskin. Masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan pandangan tentang usulan dua perda tersebut.
Namun sayang dari 50 anggota DPRD, sebanyak 20 anggota Dewan mangkir. Meski begitu rapat paripurna DPRD dilanjutkan karena sesuai ketentuan sudah memenuhi kuorum. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD berjalan lancar. Dua Raperda usulan pemerintah dalam waktu dekat akan segera dibahas. DPRD akan segera membuat pansus kedua Raperda tersebut.
Selain anggota DPRD yang mangkir, sejumlah SKPD dan camat terlihat abstain, padahal Sekretariat DPRD mengundang sebanyak 92 undangan bagi Kepala SKPD dan Camat, dalam daftar hadir hanya ada dua camat yang hadir yakni, Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana dan Camat Paku Haji Nurhalim. Sementara Kepala SKPD hanya terlihat Kadis Perhubungan Nono Sudarno dan Kabag Hukum Ruchyadi Indrayana.
Ke tujuh fraksi sepakat menyetujui adanya Raperda penaggulangan, Penataan Pemukiman Kumuh dan Miskin. Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya mengatakan perda itu harus mempunyai parameter yang jelas terhadap substansinya dan memiliki korelasi dengan program yang sudah berjalan seperti program gebrak pakumis.
"Fraksi PDI Perjuangan, mendukung lahirnya Perda yang pro terhadap masyarakat. Seperti penanganan pemukiman rumah kumuh dan miskin," ujar Ahmad Supriadi Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan .
Dalam melaksanakan program penanganan kawasan pemukiman kumuh dan miskin sambung Ahmad Supriadi, tentunya harus melihat aspek pemerataan, pemberdayaan dan berkesinambungan, serta melihat kondisi skala priorotas. "Dalam pelaksanaan program bedah rumah yang sudah berjalan aspek pemberdayaan masyarakatnya belum terlihat, apalagi lokasi penentuan kegiatan tidak melihat aspek pemerataan," ujar Ahmad Supriadi.
Ahmad Supriadi berharap dengan lahirnya Perda penaggulangan, penataan pemukiman kumuh dan miskin, ini bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat miskin sehingga rumah kumuh di Kabupaten Tangerang bisa berkurang. "Kami berharap dengan lahirnya Raperda penaggulangan, penataan pemukiman kumuh dan miskin bisa mengurangi kemiskinan dan mengangkat taraf hidup dan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Tangerang," ujarnya. (day)

- Ombudsman Umumkan Rekomendasi Penataan Dadap
- TNI Terjun Bersihkan Sungai Cimenceri dan Cirarap
- Soal Pungli KTP Warga Minta Pelaku Ditindak
- Dewan Ngamuk, Bongkar Portal Parkir
- Kumuh, Pasar Tradisional Pasar Kemis Segera di Bangun