Banten

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tangerang Terima Usulan 5 Raperda

Administrator | Senin, 25 Oktober 2021

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memimpin rapat paripuna usulan lima raperda.

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Senin (25/10/2021). Rapat paripurna kali ini, DPRD menerima lima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif.

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli dalam sambutannya menyampaikan, dalam kesempatan ini Pemkab Tangerang meyampaikan lima Raperda yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perda No 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susnan Perangat Daerah Kabupaten Tangerang. Ketiga Rapeda tentang Peyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023 dan Rapeda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 

H. Mad Romli menambahkan, mengacu kepada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun usulan Rapeda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun seiing hadirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan. 

"Munculnya UU Cipta Kerja banyak aturan di bawahnya yang perlu dilakukan revisi. Salah satunya aturan tentang retribusi izin mendirkan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung serta perizinan mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Maka kami usulkan lima raperda ini kepada DPRD," ujar Wabup. 

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyampaikan, setelah menerima penyampaian lima raperda dari eksekutif ini, DPRD melakukan pembahasan. Pekan ini juga DPRD akan menggelar rapat paripuna untuk mendengar pemandangan umum fraksi-fraksi terkiat usulan lima raperda ini.  

"Lima rapeda ini akan segera kami bahas. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun paling maksimal Januari mendatang sudah bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," tegas Kholid.

Salah satu yang menjdi fokus pembahasan yakni rapeda retribusi daerah. Sebab di dalamnya mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang berubah menjadi retribusi bangunan gedung. Ini harus segera dibahas karena menyagkut pendapatan daerah dari sektor retribusi.  (PUT)