Banten
Pungli Listrik Desa Dilaporkan ke Kejaksaan
TIGARAKSA - Pungutan liar (pungli) program listrik masuk desa yang dilakukan Kades Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panca Bakti Nusantara (PBN) resmi melaporkan dugaan pungli itu, beberapa waktu lalu.
Ketua LSM PBN Nanang berharap agar kejaksaan segera menindak lanjuti laporan masyarakat karena apa yang di lakukan oleh Kades Saga sudah jelas melanggar hukum. Program listrik desa sehrusnya gratis, apalagi penerima program Lisdes ini mayoritas warga miskin.
"Kami minta agar Kejaksaan segera memanggil Kades Saga untuk dimintai keterangan seputar pungli listrik desa. Tindakan Kades Saga dengan alasan untuk mengganti modal biaya menjadi kades itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Salah satu Jaksa Intel Kejari Tigaraksa Ade Sofiansyah membenarkan jika kejaksaan menerima aduan dari masyarakat soal pungli program listrik desa yang merupakan anggaran dari Pemprov Banten. Pihaknya tengah menelaah isi materi laporan tersebut.
"Laporan soal pungli listrik desa memang sudah saya terima. Kami sedang mempelajari isi laporan ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Program listrik desa yang diperuntukan bagi Masyarakat miskin berpenghasilan rendah dipungli oleh Kades Saga. Program yang digulirkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten itu bertujuan untuk membantu warga miskin yang tidak mempunyai sambungan listrik. (day)
- Bagikan 1.000 Pohon kepada Belasan Sekolah
- Kades Gandaria Diduga Hambat Pembangunan
- Kasus PSKS, Kejari Terjunkan Audit BPKP
- Ahmad Nawawi Resmi Pimpin Gema Matlaur Anwar
- Kecamatan Kresek Siap Gelar MTQ