Banten

PT. BSD Tbk Beri Penjelasan Terkait Pemagaran dan Pemblokiran Kampus SGU

Administrator | Senin, 19 Desember 2016

SERPONG - Adanya pemberitaan soal pemagaran dan peblokiran kampus Swiss German University (SGI) maka PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk memberikan penjelasan. Berikut surat klarifikasi yang diterima Jurnaltangerang.co dari PT BSD Tbk.
 
Karena sudah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PTSGU menunggak pembayaran kepada PTBSD, dengan terpaksa akhirnya PT BSD mengakhiri pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan di Edutown oleh PT SGU yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berupa pemasangan papan pengumuman dan pemagaran Tanah dan Bangunan tersebut pada Sabtu (17/12/2016) hingga Minggu (18/12/2016).
 
Adapun terkait pernyataan pihak SGU bahwa langkah PT. BSD ini melangkahi sidang gugatan pembatalan PPJB yang sedang berlangsung di PN Tangerang, berikut penjelasannya:
 
1. Sidang penetapan pembatalan PPJB tersebut terkait pembatalan transaksi jual beli yang dibatalkan BSD karena pihak PT. SGU tidak membayar kewajibannya sejak Januari 2011 hingga saat ini. Sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran.
 
2. Pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran sehubungan pinjam pakai berakhir yang disebabkan PT. SGU tidak membayar kepada PT. BSD. PT. SGU  atau pihak lain ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, tetapi tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut kepada PT. BSD. Berita acara pinjam pakai disepakati menjadi surat kuasa bagi PT. BSD untuk mengosongkan tanah dan bangunan dari kegiatan PT. SGU atau pihak lain yang menggunakannya yang tidak melakukan pembayaran kepada PT. BSD sesuai kesepakatan.
 
3. Pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama PT. BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama PT. BSD yang digunakan oleh PT. SGU atau pihak lain.
 
4. PT. BSD mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
 
5. Tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan papan pengumuman.
 
6. Yayasan SGU yg merugikan kepentingan umum dan masih menerima pendaftaran padahal tidak memiliki sarana prasarana Kampus sabagai sarat penyelenggaraan pendidikan. (RIO)