Politik

PSU akan Diadakan di Kota Tangerang

Administrator | Jumat, 24 Februari 2017

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim

TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang memutuskan hasil laporan tindak pelanggaran dalam Pilkada Banten periode 2017 - 2022. Hasilnya digelar pencoblosan ulang di dua Kecamatan yang ada di Kota Tangerang, pada Jumat (24/02/2017).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini imbas dari pelaporan pasangan calon nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya. Kubu Rano - Embay keberatan dengan hasil pemilihan dan melaporkan tindak pelanggaran pada Pilgub Banten ini.

"Hasil keputusannya dilakukan PSU. Ada 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang menggelar PSU itu," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim pada Jumat(24/2/2017).

Lokasi yang diselenggarakan pencoblosan ulang ini di antaranya di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, kecamatan Tangerang dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, kecamatan Tangerang. "TPS 4 dan 15 di Kecamatan Karawaci juga akan menggelar PSU," ucapnya.

Pemungutan suara ulang tersebut rencananya akan digelar pada Sabtu (25/2/2017). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.

"Kalau laporan terkait suket palsu dan formulir C1 tidak kami lanjuti, karena tidak memenuhi unsur," kata Agus.

KPU Kota Tangerang sudah rampung menggelar rapat pleno rekapitulasi pada Rabu (23/2/2017). Nantinya hasil dari pencoblosan ini akan dikombinasikan dengan hasil rekapitulasi di KPU Kota Tangerang.

"Dan Nanti hasil PSU akan kami laporkan saat sidang pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Banten pada tanggal 26 Februari 2017," ucapnya kepada awak media. (FIK/ALI)