Banten

PPDB SMA dan SMK di Banten Tahun ini Via Online

Administrator | Rabu, 31 Mei 2017

SERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan PPDB bagi siswa/i SMA & SMK, tak lama lagi akan digelar. Guna memastikan PPDB dapat berjalan sesuai harapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menggelar Sosialisasi PPDB bagi Kepala Sekolah SMKN se Provinsi Banten, Selasa (30/5/2017). 
 
Ketua penyelenggara PPDB Provinsi Banten Aep Junaedi mengatakan, untuk ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan PPDB, Dindikbud Banten telah mengeluarkan pedoman PPDB sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten No: 800/258-Dindikbud/2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN, SMKN dan SKhN tahun 2017/2018. 

Aep berharap PPDB tahun 2017/2018 dapat berjalan dengan objektif, transparan, akuntable, dan berkeadilan. Salah satu pilihan yang tepat adalah PPDB secara on-line. "Melalui PPDB on-line, publik akan tahu dan mudah melakukan pemantauan proses PPDB yang akan berlangsung pada setiap SMAN, SMKN dan SKhN di wilayah Provinsi Banten," ujarnya. 

Berdasarkan pedoman PPDB Dindikbud Banten tahun 2017/2018, persyaratan calon peserta didik baru meliputi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Persyaratan Umum diantaranya adalah lulusan SMP/MTs/sederajat termasuk Paket B, tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya. Persyaratan Khusus meliputi memiliki SHUN atau bentuk lain yang sederajat, memiliki ijazah/STTB atau bentuk lain yang sederajat, peserta luar negeri selain memenuhi syarat juga wajib memiliki surat keterangan dari Dirjen yang menangani Pendidikan Dasar dan Menengah, berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/2018, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/ program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus bagi penerimaan siswa baru kelas 10.

Sementara itu, tata cara pendaftaran ke SMK sebagaimana diatur dalam pedoman PPDB, yakni pendaftaran melalui Web : 1. Pendaftaran secara langsung oleh siswa melalui web PPDB, dan mencetak bukti pendaftaran; 2. Calon siswa membawa bukti pendaftatan ke sekolah tujuan; 3. Sekolah tujuan memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan calon peserta; 4. Sekolah tujuan melaksanakan tes khusus dan akademik; 5. Sekolah tujuan mengumumkan hasil tes khusus dan akademik; 6. Sekolah tujuan mengaktivasi calon peserta yang lolos tes khusus dan akademik; 7. Sekolah tujuan mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan kepada peserta; dan 8. Sekolah tujuan merekapitulasi dan menyampaikanya ke Dindikbud Banten.

Pendaftaran melalui Sekolah Tujuan: 1. Calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan; 2. Sekolah tujuan memfasilitasi calon peserta didik mendaftar melalui web PPDB; 3. Sekolah tujuan memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan calon peserta; 4. Sekolah tujuan melaksanakan tes khusus dan akademik; 5. Sekolah tujuan mengumumkan hasil tes khusus dan akademik; 6. Sekolah tujuan mengaktivasi calon peserta yang lolos tes khusus dan akademik; 7. Sekolah tujuan mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan kepada peserta; dan
8. Sekolah tujuan merekapitulasi dan menyampaikanya ke Dindikbud Banten.

Ditemui dilokasi kegiatan sosialisasi, Susila Kepala SMKN 3 Pandeglang menyampaikan harapannya dengan on-line ini, (1) adanya peningkatan jumlah lulusan SMP/MTs/Paket B bisa melanjutkan ke SMK; (2). Komposisi murid SMK mencapai 60 persen dibanding SMA; (3) sistem online dapat memudahkan akses calon siswa dimanapun berada bisa daftar ke sekolah tujuan.

Lebih lanjut Susila menyatakan. "Tahun ini SMKN 3 Pandeglang membuka kesempatan calon siswa baru untuk sebanyak 11 rombel. Terdiri dari: program keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan 2 rombel, Budi Daya Ikan 1 rombel, Teknologi Pengolahan Ikan 1 rombel, Kehutanan 2 rombel, Teknik Komputer Jaringan 2 rombel, Teknik Sepeda Motor 1 rombel, dan program baru di tahun ini yakni pariwisata 2 rombel," pungkasnya. (MAN)