Banten

Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang Banjir Pengaduan

Administrator | Kamis, 06 Mei 2021

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Beni Rachmat menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

BALARAJA, (JT) - H-7 Lebaran, Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menerima puluhan pengaduan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepekerjanya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei tercatat 50 lebih laporan dari 21 perusahaan. "isi aduan bermacam-macam, dan kami menjamin kerahasian pelapor," ujar Beni Rachmat, Rabu (5/05/2021).

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.

"Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut," tuturnya. 

Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Beni menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang.

"Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," kata Beni.

Puluhan buruh dari berbagai perusahaan melaporkan pengabaian hak mereka terkait THR. Mereka mengadu ada yang datang langsung ke posko, melalui email dan nara hubung petugas.

Isi aduan para pekerja seputar masalah THR diantaranya, "Saya sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp 50 ribu," ujar pekerja yang identitasnya dirahasiakan.

Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di pabrik yang berada di Pasar Kemis tersebut yang masa kerjanya 3 tahun, 7 tahun hingga 10 tahun.

Aduan juga datang dari karyawan alih daya anak usaha sebuah maskapai penerbangan. "Untuk THR tahun 2020 saja belum di lunasin," ujar pekerja yang sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan itu.

Dia menuturkan, pada awal pandemi covid-19 2020 lalu,  karyawan tandatangan cuma 3 bulan di potong gajinya. 

"Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar,"

Aduan lainnya meliputi perusahaan yang sama sekali tidak memberi THR dengan alasan yang tidak jelas, perusahaan mencicil membayar THR. Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang masih akan dibuka hingga 20 Mei mendatang.

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangkab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388336533), Rahmat (087874077250). (PUT)