Banten

Pool PT Farrasindo Perkasa Diduga Belum Berizin

Administrator | Minggu, 29 Mei 2016

TIGARAKSA - PT Farrasindo Perkasa (FP) adalah perusahaan besar yang bergerak dalam jasa sewa Pemindahan Beton Segar (Fresh Concrete) menggunakan alat berat Concrete Pump. Kantor cabang atau pool kendaraan berat di Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin.

Seharusnya, perusahaan yang berkantor pusat di jalan Srengseng Raya No.41, A-B Kembangan, Kota Jakarta Barat, ini tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin domisili usaha yang dikeluarkan instansi terkait. Jika tidak dilengkapi perizinan, tentu saja perusahaan tersebut tidak ada memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Ketua LSM Governmen Monitoring GM Susanto Daeng meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap tempat usaha yang tak berizin. Satpol PP harus bisa menertibkan perusahaan yang tak memberikan kontribusi terhadap Pemkab Tangerang ini.

"Saharusnya setiap perusahaan harus ada nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Tangerang atau memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat sekitar," ujarnya. (man/day)