HUKRIM

Polsek Kronjo Bekuk Pelaku Penganiayaan

Administrator | Senin, 07 Agustus 2017

KRONJO - HK (30) warga Kampung Pekapuran Rt.04/04 Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, diglandang Tim Unitresakrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang, karena terbukti melakukan penganiayaan.

Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP Uka Subakti mengatakan, bahwa pelaku
terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kening kepala korban sobek.

"Ya, kening kepala korban sobek akibat di pukul pelaku dengan tabung gas melon ketika hendak melerai adiknya yang sedang cek-cok mulut," jelas Uka Subakti kepada jurnaltangerang.co, Minggu (6/8/2017).

Awal terjadinya pemukulan, pelaku cek cok mulut dengan adiknya korban, karena terlihat dan rasa kepedulian korban, dengan spontan lari menghampiri dan berusaha melerai. Naas korban bukannya bisa melerai namun yang didapatkan justru pemukulan yang dilakukan oleh pelaku.

"Akibat tersinggung spontan pelaku memukul dengan gas melon di kening kepala hingga robek," ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti satu buah tabung gas yang berukuran 3 Kg warna hijau, dan Visum at Revertum telah diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat pemukulan tersebut, Pelaku kasus Penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (IRB)