HUKRIM

Polsek Cisoka Grebeg Pabrik Ciu Berkedok Kandang Ayam

Administrator | Jumat, 21 Juni 2019

Polisi menemukan barang bukti berupa puluhan tong ciu yang masih dilakukukan proses produksi.

SOLEAR - Polsek Cisoka, Polresta Tangerang menggerebek kandang ayam yang diduga sebagai pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu, Kamis (20/6/2019). Pabrik ini berlokasi di Kampung Jengkol RT 19/04, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP. Uka Subakti mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh dirinya dan Kapospol Adiyasa IPDA Sudrajat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisoka Briptu. Asep, Kasi Pol PP Kecamatan Solear Agus serta Kepala Desa Cikasungka M. Supriyadi. Kepolisian menangkap pemilik usaha berinisial KN (30) tahun.

"Kami dapat informasi dari masyarakat dan kepala desa, terkait adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," ujarnya di lokasi.

Kapolsek menambahkan, kandang ayam tersebut, masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. digunakan untuk menyimpan barang, tempat produksi, tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.

Saat penggerebekan dilakukan masih ada aktivitas pembuatan ciu. Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap pemilik pabrik ciu berinisial KN.

Kepada polisi, KN mengaku membuat minuman tersebut secara autodidak karena tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Dia sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja. Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut.

"Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun, dia mendapatkan keutungan Rp.30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta," tuturnya.

Modus KN (30) saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.

"Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk juga tertutup terus dan digembok dari luar, ini memang sudah dirancang," ucapnya.

Selain itu, KN menyimpan barang-barang logistik untuk pembuatan ciu tersebut di rumahnya, yakni di Perumahan Taman Adiyasa Blok E06 Nomer 26, RT 04/07 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor supra X, 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 Zerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 5 tabung gas 12 kilogram, 1 karung gula pasir dan satu karung beras merah," terangnya.

KN dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (NOY)