Banten

Polsek Ciledug Ciduk Pelaku Pengeroyokan Dalam Angkot

Administrator | Rabu, 17 Mei 2017

CILEDUG - Jajaran unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Ciduk empat wanita tanggung.  Empat wanita tersebut berinisial DA (17) warga Ciledug Indah II Kampung Poncol RT 10/001 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, YA (21) warga Jalan KUD II Kelurahan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug, NMS (20) warga Paninggilan Utara RT 001/008 Kelurahan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug dan BUAS (19) warga Jalan Mair II no 74 RT 001/004 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Kompol Sutrisno mengatakan, para tersangka ditangkap akibat perbuatan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. "Ya, korban bernama Amelia Putri PS dikeroyok akibat menulis setatus dalam Facebook dan saling menghujat hingga bersitegang yang mengakibatkan pengeroyokan," ungkap Sutrisno, kepada jurnaltangerang.co, Selasa (16/5/2017) malam.

Lanjutnya, pengeroyokan dilakukan oleh empat tersangka akibat kekesalan yang pada akhirnya berujung pada penindakan Kepolisian. "Karena kesal perlakuan korban, saat dalam angkot C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama. Korban ditelanjangi bajunya dan di keroyok dengan cara disundut hingga ditendang bahkan disiram dengan air es," jelasnya.

Sementara itu, untuk keempat tersangka dan barang bukti berupa satu unit kendaraan Roda empat C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama dengan No Pol B 1073 WUX warna putih, telah diamankan di Mapolsek Ciledug, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP, akibat pengeroyokan yang dilakukannya. (BENK)