HUKRIM

Polrestro Tangerang Ciduk Pembuat Senpi Rakitan

Administrator | Rabu, 04 April 2018

TANGERANG - Polres Metro Tangerang dibantu tim Penjinak Bom Polda Metro Jaya berhasil meringkus pembuat senjata api (Senpi) Rakitan, Rabu (4/4/2018). Pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan H. Banteng Kampung Gondrong No. 54A RT. 003/006 Kelurahan Gondrong Kecamatan  Cipondoh, Kota Tangerang. 

Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus yang dilakukan tim buser Polrestro Tangerang melalui akun facebook. Pelaku berinisial ARA (43) menawarkan berbagai jenis senjata rakitan dengan harga sektar Rp 800 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, polisi memesan 3 pucuk senjata rakitan namun stok belum ready.

"Kami terus melakukan pengembangan, tepat pukul 12.30 WIB kami bergerak ke alamat pelaku yang kami dapatkan dari akun facebook," ungkap Kombespol Hari Kurniawan, Kapolresta Metro Tangerang. 

Setelah mendapatkan alamat pasti di Jalan Benteng Kampung Gondrong No. 54A RT. 003/006 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kemudian melakukan penggrebekan dilokasi dan mengamankan satu orang tersangka berinisial ARA. Pelaku merupakan wirsawsta.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah sumbu, 1 plastik potasium, arang, 1 plastik belerang, 1 plastik plash powder, 1 buah senpi rakitan atau Ramsen, 7 buah casing pipa dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla, Merah, No. Pol B 1804 VKQ. 

"Tersangka dan barang bukti kami mankan ke Polsek Cipondoh Guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," paparnya. 

Tersangka sudah melakukan bisnis senjata api rakitan ini sekitar empat tahun. Sebayak 300 senjata api rakitan sudah terjual ke berbagai daerah di Indonesia. (PUT)