HUKRIM

Polresta Tangerang Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Administrator | Selasa, 24 September 2019

Seorang yang diduga pengedar sabu diringkus anggota Polresta Tangerang saat akan menjual barang harapnya.

TIGARAKSA - Polresta Tangerang membekuk tiga pengguna dan pengedar sabut dalam waktu dua hari. Dari ketiga tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 0.63 gram sabu.

Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat golongan G di Cisoka, Sat Res Narkoba juga membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 1 siang. Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram.

Malam harinya sekitar jam 8 malam, di tempat yang sama, polisi meringkus FR (26). Saat Diperiksa, dari sebuah tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.

"FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama," ujar Tosriadi.

Keesokan harinya atau Sabtu (21/9/19), polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28) di sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan AI di dalam bungkus rokok.

"Ketiga pria yang sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap jejaringnya," tandas Tosriadi. (PUT)