HUKRIM

Polresta Tangerang Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Panongan

Administrator | Rabu, 17 Maret 2021

Polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah alat bukti di perumahan Mekar Asri 2, Panongan.

PANONGAN, (JT) - Sebuah rumah di Perum Mekarasri 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Digerebek polisi, Selasa (16/3/2021) malam. Rumah kontrakan tersebut digunakan untuk produksi narkotika jenis pil ekstasi.  

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan. Kemudian, saat didekati dua orang yang berada didalam mobil tersebut membuang dua buah plastik. Setelah dilihat ternyata berisi 200 butir ekstasi. Petugas langsung membuntuti kendaraan tersebut dan akhirnya sampai di Perumahan Mekarasri 2. 

“Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku ekastasi berasal dari sebuah rumah di Perumahan Mekarasri 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, " kata kapolres.

Menurutnya dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sembilan merek narkoba yang diduga pil ekstasi sebanyak 1.850 butir. 

Menurut Wahyu, rumah itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi, karena saat dilakukan penggeledahan di lantai dua terdapat beberapa bahan baku yang digunakan untuk membuat ekstasi. Diantaranya alkohol 90 persen satu dirigen, melanesium sitrat atau asam sitrat, pewarna makanan dan lainnya. 

“Total ekstasi 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk. Dan beberapa bahan baku pembuatan ekstasi berhasil kami amankan” kata Wahyu

Selain barang bukti, polisi juga membawa empat orang dari dalam rumah itu, diantaranya SA dan MMK sebagai tersangka, serta NA dan MNK sebagai saksi. Dia menambhakan, kasus ini masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Banten.  

“Pelaku yang diamankan berinisial SA dan MMK. Bahan-bahan yang ditemukan akan dibawa ke forensik mabes polri, " tegasnya. 

Salah satu warga di lingkungan sekitar mengatakan, rumah tersebut dikontrak oleh pelaku. Dan para tersangka sudah dua bulan menempati rumah tersebut.

" Baru dua bulan mengontrak, di Mekar Asri 2 RT 03, RW 06. no 17, " katanya. 

Lia mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas dirumah tersebut, walapun rumahnya berhadap-gadapan. Pasalnya, pelaku dikenal sangat tertutup, tidak membaur dengan masyarakat sekitar rumah. (PUT)