HUKRIM

Polisi Resmi Tahan Tesangka Pelecehan Seksual di Kelurahan Jombang

Administrator | Jumat, 17 Desember 2021

Gambar Ilustrasi

SERPONG, (JT) - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, resmi menetapkan SA (54), pegawai honor di kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, sebagai tersangka pelecehan terhadap tiga pelajar magang di kantor kelurahan tersebut. Hal itu, didasari dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap ketiga pelajar dan pencocokan keterangan SA.

"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ungkap AKP Aldo Primananda Putra, Kasat Reskrim Polres Tangsel,  kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021). 

Dari keterangan yang diperoleh polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga korban, seluruhnya mengaku mendapatkan pelecehan dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Pelaku, kata Aldo juga sempat mengirimkan video porno kepada pelaku. 

"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur), tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," jelas dia. 

Sedangkan pengakuan tersangka SA, dalam pemeriksaan Polisi kemarin, didapati keterangan kalau perbuatan cabul pelaku dilakukan karena ketidaksengajaan. 

"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia engga sengaja, tapi sering," jelas Kasat Reskrim.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku juga memiliki istri dan tiga orang anak. Di kantor Kelurahan Jombang, SA bekerja dibagian pelayanan dengan tugas mementori pelajar magang.

"Pelaku sudah punya keluarga, tiga orang anak. Pelaku bekerja di bagian pelayanan, mentor siswa magang di kelurahan," jelasnya. (HAN)