HUKRIM

Polisi Jemput Pelaku Pelecehan Seksual di Kelurahan Jombang

Administrator | Kamis, 16 Desember 2021

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imadudin saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pelecehan seksual.

SERPONG, (JT) - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah menjemput SA (54), oknum pegawai kelurahan Jombang, diduga pelaku pelecehan terhadap tiga pelajar magang di kantor kelurahan Jombang. Sementara tiga pelajar diduga menjadi korban juga tengah dalam permintaan keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. 

"Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polres," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin Kamis (16/12/2021) 

Selanjutnya, kata Iman, Polisi akan meminta keterangan secara mendalam terkait adanya informasi pelecehan yang dilakukan oknum pegawai kelurahan terhadap tiga pelajar magang tersebut. 

"Akan dilakukan pemeriksaan termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat," tegas dia.

Iman juga belum dapat memastikan, perbuatan cabul atau pelecehan apa yang dilakukan terduga pelaku dan dialami tiga pelajar magang itu. 

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya, pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. (Saksi), baru guru, pendamping sama dari P2TP2A," ungkap dia. 

Sementara, jika SA, terbukti melakukan tindak pidana cabul tersebut, maka oknum pegawai honorer itu akan disangkakan pasal perlindungan anak sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel. Di unit PPA kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukumnya seperti apa, kemudian alat bukti yang bisa kami kumpulkan untuk menkontruksikan terhadap dugaaan tindak pidana si terlapor tersebut. Untuk mendukung proses penyidikan semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan," ucap Imanudin. (HAN)