HUKRIM

Polisi Gerebek Pabrik Gorilla Lintas Provinsi

Administrator | Jumat, 03 April 2020

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan lintas provinsi, saat pressrelease di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, (JT) - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 4 pabrik rumahan (home industry) tembakau sintetis atau Gorilla lintas provinsi yang beroperasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung. Dari 4 lokasi tersebut, polisi menangkap 12 tersangka.

"Jadi yang diungkap ini home industry lintas provinsi, ini lintas provinsi antara Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon, dan Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2020).

Yusri mengatakan, penyelidikan terhadap 4 home industry ini dilaksanakan sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Hasil penyelidikan tersebut, lanjut Yusri, sebanyak 12 tersangka peracik Gorilla ditangkap.

"Berhasil mengamankan 12 tersangka yang diamankan dari 4 TKP ini, dengan rincian di Tangerang Selatan 5 tersangka, di Jagakarsa 1 tersangka, di Cirebon 1 tersangka, dan di Bandung 5 tersangka, penangkapan dengan waktu di hari yang sama," ucap Yusri.

Yusri menyampaikan, para tersangka ini biasa melakukan transaksi narkoba dan saling berkoordinasi melalui media sosial Instagram. Bahkan, menurut Yusri, transaksi narkoba juga menggunakan metode pembayaran Bitcoin.

"Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada, mereka sudah bisa membuat sendiri, mereka gunakan socmed di Instagram, baik mereka chatting dan memesan biang bibit kanabinoid (bahan dasar Gorilla) ini," ungkap Yusri.

Dari 12 tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram tembakau jenis Gorilla senilai Rp.4,5 miliar beserta 7 kilogram bibit kanabinoid seharga Rp.100 juta per kilogram. Yusri mengungkap pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini.

"Tujuh kilogram kanabinoid ini dengan beberapa tembakau yang sudah mereka produksi sekitar 10 kilogram lebih kalau ditotal sekitar Rp.4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," ungkapnya.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar. (SHN)