HUKRIM

Polisi Gabungan Ciduk Dua Warga di Kantor Panwaslu

Administrator | Sabtu, 25 Februari 2017

Penggagalan aksi unjuk rasa

CIKOKOL - Polisi gabungan amankan warga yang ketahuan membawa ban bekas serta bensin, pada Sabtu (25/02/2017). 

Polisi menduga ban dan bensin tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor panitia Pengawas pemilu (PANWASLU) kota Tangerang.
 
Guna menolak pemungutan suara ulang di 4 TPS yang tersebar di dua kecamatan kota Tangerang. Sebelumnya ratusan masa dari salah satu pasangan calon Gubernur Banten meminta kepada Panwaslu dan KPUD kota Tangerang untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun, Panwaslu kota Tangerang hanya menemukan pelanggaran di empat (4) TPS. Di empat TPS tersebut pun langsung dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satu warga, Nining menyayangkan aksi yang akan dilakukan kedua warga tersebut.
 
"Saya merasa kecewa dengan adanya aksi dua warga yang membawa bensin serta ban bekas yang diduga akan dibakar saat aksi unjuk rasa berlangsung," ungkapnya.
 
Sementara itu, petugas mengamankan 2 orang yang membawa ban bekas serta bensin di dalam mobil.
 
"Kami akan membawa kedua warga tersebut ke Mapolrestro kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut." tandas (Budi) AKBP Polrestro Tangerang. (FIK/ALI)