Nasional
Polisi Buka Hotline Cegah Kriminal Pandemi Corona
JAKARTA, (JT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka hotline atau saluran telepon bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi selama masa pandemi virus Corona.
Hotline itu dibuat guna mengantisipasi dan meminimalisir kriminal yang belakangan terus terjadi.
"Jika masyarakat ingin lapor jika ada info/melihat/mengalami/menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi," kata Kombes Suyudi Ario Seto, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan.
Suyudi berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan memberitahu polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan. Dengan demikian, aparat kepolisian bisa bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut.
Selain itu, Suyudi juga berharap agar masyarakat menyebarluaskan layanan hotline yang telah disiapkan sehingga seluruh masyarakat bisa berpatisipasi.
"Bantu sebarkan," ucap Suyudi.
Berikut hotline yang disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya:
1. Piket Subdit Resmob, nomor +628139774433
2. Piket Subdit Jatanras, nomor +6282299911996
3. Piket Subdit Ranmor, nomor +6285894276231
4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, nomor +6281383937871
5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, nomor +628118569696
6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, nomor +6281280800666
7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nomor +6281211121044, +6281283456772
8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, nomor +6281383429190
9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, nomor +6282110905934
10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok, nomor +6282291191109
11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, nomor +62895355333333
12. Sat Reskrim Polres Metro Depok, nomor +6281319742940
13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, nomor +6282249492006
14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab, nomor +628118088299
15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, nomor +6281292998467
16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, nomor +6285282801010
Diketahui sedikitnya 28 eks narapidana yang mendapat kebebasan berkat program asimilasi pencegahan virus Corona berulah lagi. Mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan.
Mereka bebas dari penjara ketika Kemenkumham 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). (SHN)
- Polisi Pantau Pemudik di Jalan Tikus Keluar Jabodetabek
- Cegah Penyebaran Covid-19, Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Rapid Test
- Cegat Pengendara Keluar Jabodetabek, Polisi Siapkan 19 Titik Pos Pengamanan
- Bantuan Sosial Tunai Didistribusikan Petugas Kantor Pos
- Cegah Covid-19, Personel Polda Banten Disuntik Vitamin C