HUKRIM
Polisi Bekuk Pencuri Aki Lampu Warning Light

SERANG, (JT) - Tim Opsnal Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil meringkus pelaku pencurian aki lampu Warning Light. Pelaku berinisial S diringkus di kediamannya di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, tanpa ada perlawanan.
Tim opsnal yang pimpin langsung oleh Ipda M. Robby Nizar. bergerak sekitar pukul 10.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, tersangka S di ringkus berdasarkan laporan LP-B/322/X/2019/SPKT/Serang Kota tanggal 16 Oktober 2019 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (16/10/2019) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.
Edhi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku S bersama temannya JM (DPO) dengan cara berkeliling untuk melakukan pencurian aki di lampu Warning Light. Saat pelaku bersama temannya menemukan tempat pencurian aki lampu Warning light, mereka langsung mengambilnya.
"Tersangka menaiki tiang Lampu warning light, dan langsung membuka box yang berisi aki di atas warning light tersebut. Setelah berhasil mengambil aki warning light menggunakan obeng dan tang, kedua pelaku langsung kabur," jelas Kapolres Serang Kota.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah Aki, satu buah tang, satu buah obeng dan satu kunci 10 pas.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000; (enam juta rupiah). Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara," imbuhnya. (MAN)

- Pendamping PKH Bantah Lakukan Penyimpangan BPNT
- Jelang Pelantikan Presiden RI, Polres Tangsel Siagakan Ratusan Personel
- Trade Expo Indonesia 2019 Digelar di Kabupaten Tangerang
- ASN Tangsel Dilarang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos
- Mahasiawa Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba