HUKRIM

Polda Banten Ungkap 108 Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

Administrator | Selasa, 10 November 2020

SERANG, (JT) - Ditresnarkoba Polda Banten gelar Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang selama tahun 2020 di wilayah Hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, PLT Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya, Dinkes Banten menggelar press conference, Senin (9/11/2020). 

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan, Polda Banten berhasil ungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol. 

"Pengungkapan kasus ini Sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ditangkap dari wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," kata Fiandar. 

Kapolda menjelaskan, modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur ilegal. Tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," jelas Fiandar.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib," Ujar Edy Sumardi. (MAN)