Banten
Pj Sekda Ajak Masyarakat Bijak Dalam Penggunaan Bahasa di Media Sosial
PANDEGLANG, (JT) – Kantor Bahasa Provinsi Banten (KBPB) menggelar Sosialisasi Bahasa dan Hukum di Kabupaten Pandeglang bertempat di Hotel S'rizki, Rabu (27/10/2021).
Kegiatan sosialisasi bahasa dan hukum yang digagas oleh Kantor Bahasa Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang dihadiri Pj.Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat dan diikuti oleh para peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa universitas perguruan tinggi di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Halimi Hadibrata mengatakan kegiatan sosialisasi bahasa dan hukum ini bertujuan agar masyarakat Pandeglang dan unsur perangkat daerah bisa mengetahui bahwa di Kantor Bahasa Provinsi Banten ada sebuah layanan bahasa hukum untuk memberikan keterangan ahli bahasa di peradilan dan bantuan bahasa hukum untuk penyusunan peraturan daerah atau perundang-undangan, “kata Halimi.
Lebih lanjut Ia mengatakan saat ini banyak persoalan yang dialami masyarakat terkait sengketa bahasa yang digunakan dalam bermedia sosial, sehingga pengunaan bahasa yang tidak benar bisa membawa berbagai persoalan diantaranya menyangkut unsur penghinaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya, maka dari itu berbahasa harus benar, karena jika penggunaan tata bahasa yang tidak benar dapat beresiko konsekuensi hukum, “ucap Halimi.
“Dengan adanya sosialisasi bahasa dan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik serta bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan unsur perangkat daerah yaitu bagaimana penggunaan tata bahasa yang benar sesuai dengan aturan, “terangnya.
Sementara itu, Pj.Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan dalam berbahasa, tentu saja harus memperhatikan penggunaan tata bahasa yang benar, sehingga tidak menimbulkan berbagai permasalahan dikemudian hari, “katanya.
“Penggunaan bahasa yang benar dalam bermedia sosial maupun sehari-hari harus betul-betul diperhatikan, karena jika salah saja dalam penggunaan bahasa akan berdampak pada persoalan yang berujung pada permasalahan hukum, maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat agar penggunaan bahasa dalam bermedia sosial maupun percakapan sehari-hari harus menggunakan bahasa indonesia yang benar, “ujarnya. (DHE)
- Raih Juara 2 Tingkat Naisonal, Duta Bahasa Banten Sowan ke Wakil Gubernur
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Banksasuci Kibarkan Bendera Merah Putih di Sungai Cisadane
- Fraksi Gerindra Minta Pemkab Tangerang Berikan Sanksi Tegas Kepada Pengembang Nakal
- Curi Kabel Genset di Toko Bangunan, Warga Poris Pelawad Ditangkap Polisi
- Pemkab Tangerang Bakal Ambil Paksa PSU Perum Mutiara Garuda