Banten

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Digelar 8 Desember

Administrator | Kamis, 20 Juni 2019

TIGARAKSA - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Tangerang dipastikan Mundur. Semula Pilkades diagendakan 17 November 2019 diundur menjadi tanggal 8 Desember 2019.

Hal ini diketahui setelah hasil ekspose kedua Sosialisasi Pilkades serentak tahun 2019, yang diadakan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid, Kepala DPMPD, Banteng Indarto, Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Tangerang.

Kabid Pemdes, Ahmad Khapid membenarkan adanya pemunduran jadwal pilkades serentak Kabupaten Tangerang ini.

“Benar, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 diundurkan jadwalnya. Rencana awal pelaksanaan ketika Ekspose pertama adalah tanggal 17 November 2019, akan tetapi di Ekspose kedua hari ini dimundurkan menjadi tanggal 8 Desember 2019,” terang Ahmad Hapid kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan, dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades, dikarenakan adanya perbedaan masa akhir jabatan kepala desa dan antisipasi keterlambatan pencairan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

“Dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang melibatkan 153 desa tersebut karena adanya perbedaan masa akhir jabatan Kepala Desa di 3 desa. Di antaranya Desa Kadu Sirung Kecamatan Pagedangan, Desa Pangkalan Kecamatan Teluk Naga dan Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan,” paparnya.

Hal yang kedua lanjut Ahmad Hapid, diundurnya jadwal pilkades ini untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan anggaran.

“Dikarenakan anggaran untuk Pilkades serentak tahun 2019 ini, terbagi dalam dua tahapan. Yakni tahapan persiapan, sebesar Rp 5.000.000.000, yang bersumber dari APBD Murni tahun 2019 dan tahap pelaksanaan sebesar Rp 17.120.231.700, yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019,” pungkasnya. (SML)