Banten

Perda Tata Ruang Kabupaten Tangerang Menyesuaikan Tata Ruang Pusat

Administrator | Sabtu, 19 Juni 2021

Kadis Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Firzada Mahali.

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Bupati pada 29 Desember itu hanya menyesuakan dengan tata ruang yang dibuat pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabuypaten Tangerang Firzada Mahali menyampaikan, banyak perubahan autran pada Perda No 9 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah. Perubahan paling signifikan terjadi pada batas wilayah dan penyesuaian program pembangunan.

"Perda ini diteken pada 29 Desember 2020. Substansinya ada masalah adminisrtasi batas wilayah, masalah pembangunan dan masalah kependudukan," terang Firzada Mahali, kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui usai sosialisasi Perda No 9 Tahun 2020 di ruang Wareng, Gedung Setda, Kamis (17/6/2021) kemarin.

Firzada menjelaskan, pada masalah batas wilayah, saat ini ada beberapa kecamatan yang terjadi perubahan. Secara teknis masih dilakukan kajian-kajian. Sedangkan masalah pembangunan, paling signifikan terjadi perubahan karena adanya Program Strategis Nasional (PSN) yang meliputi pembangunan tol, jalur kereta api dan pembangunan jaringan listrik.

Menurut mantan Sekretaris Dewan ini, PSN yang mulai dilakukan pembangunan yakni pembangunan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kertaraja), Jalan Tol Semanan-Pakuhaji dan Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja). Sedangkan pada jalur listrik yakni pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) Tangerang-Jakarta.

"Pada program pembangunan tersebut tentu harus ada perubahan tata ruang wilayah. Sesuai Perpres No 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kota Jabodetabekpunjur, jadi kita tinggal menyesuaikan," terang Firzada.

Saat disinggung soal perizinan yang dikeluarkan sebelum Perda No 9 Tahun 2020 ini ditandatangani, menurutnya izin itu tetap berlaku semapai waktunya habis. Setelah itu baru dikaji ulang untuk disesuaikan dengan Perda RTRW yang baru.

"Yang sudah terbit biasanya berlakunya 3 tahun, kita tunggu saja sampai habis, baru dikaji ulang untuk disesuaikan," tandasnya. (PUT)