Banten
Perbup Minuman Beralkohol Disosialisasikan

TIGARAKSA - Salah satu permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang adalah peredaran minuman beralkohol (Minol). Dalam menangani minol tersebut Pemkab Tangerang melakukan Sosialisasi peraturan Bupati Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tenang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Kamis (26/52016) ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Didin Syamsudin dan dihadiri pula oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pekab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Tangerang. Masalah minuman beralkohol hingga saat ini masih meresahkan masyarakat.
Dampak yang terjadi dalam mengkonsumsi minuman beralkohol tidak hanya membahayakan pemakainya, namun juga membawa dampak yang sangat buruk di lingkungan masyarakat.
Hingga saat ini, penyebaran minuman beralkohol khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang sudah sulit untuk dikontrol. Penyebaran minuman beralkohol sudah tidak memandang batasan usia sehingga masalah ini dapat merusak moral para generasi penerus bangsa.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Tangerang mengambil langkah dalam upaya meminimalisir tingkat konsumsi serta peredaran minuman beralkohol di kalangan masyarakat. Dalam menetapkan dan mengatur tata kelola dan tempat peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, Pemkab telah memutuskan untuk menjalankan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Tangerang. Kemudian secara teknik dilakukan dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Namun karena tidak sesuai lagi dengan situasi maka Peraturan Bupati tersebut dicabut dengan peratutan bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pelaksana Peraturan Daerah yang memiliki.
Tujuan dari pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. Melakukan pembatasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C di tempat yang diizinkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Melarangnya untuk diperoleh, dibeli, diminum minuman beralkohol golongan A,B,C pada waktu-waktu tertentu. Seperti bulan suci Ramadhan, hari besar keagamaan, hari libur nasional, perayaan malam tahun baru dan hari-hari besar lainnya.
"Selain dari pemerintah dan masyarakat, para pelaku usaha minuman beralkohol juga harus berperan untuk mematuhi ketentuan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat menjaga dan memberikan kententraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di Kabupaten Tangerang," ujar Didin Syamsudin.
Melalui peraturan bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksaan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang menegaskan kepada seluruh para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tangerang. (hms)

- Bupati Kembali Raih Penghargaan Nasional
- SMA 3 Kabupaten Tangerang Kirim 50 Siswa ke PTN
- Miliki Sabu, Warga Panunggangan Dibekuk Polisi
- Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Diamankan
- Pemkab Pandeglang Belajar Regulasi Dukcapil