Banten
Perbup 47 Sudah Final, Transporter Diminta Unutk Patuh

TIGARAKSA - Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengajak pengusaha transporter berdialog bersama masyarakat dalam rapat koordinasi pengaturan angkutan barang tambang di wilayah Bogor-Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Dalam Rakor tersebut seluruh pihak yang terkait diundang untuk didengarkan pendapat dan masukannya. Salah satunya H. Yayan selaku perwakilan Forum BPD mengatakan, terbitnya Perbub 47 Tahun 2018 tersebut pihaknya sangat setuju dan mengapresiasi sekali adanya Perbub tersebut. Banyak sekali warga yang merasa dirugikan dan banyak mengalami kecelakaan akibat adanya truk material muatan besar.
"Kami juga mohon kepada pemilik kendaraan untuk melakukan seleksi kepada pengemudi (driver) agar bisa mengemudi jangan sampai ugal-ugalan dijalanan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan yang lainnya. Mari sama-sama kita dukung Perbub ini dan kita apresiasi serta patut ditaati oleh siapapun terkait dalam Perbub 47," ucap H. Yayan.
Fadlan selaku perwakilan asosiasi transporter Tangerang Bogor mengungkapkan keluhannya terkait terbitnya Perbub 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kendaraan besar. Dengan diberlakukannya Perbub tersebut tentunya mempengaruhi pendapatan para Transporter, para supir dan yang terkait dengan kegiatan tersebut juga ikut terkena imbasnya.
"Kita juga sama menjerit terutama daerah hulu karena ada 30 perusahaan lebih yang menggantungkan hidupnya dari sana sudah bertahun-tahun lamanya, dan usaha terkait juga kena imbas seperti tambal ban, rumah makan dan lainnya," tuturnya.
Fadlan menambahkan, Ia menghargai dan mengapresiasi Bupati Zaki yang memikirkan masyarakat dari keamanan dan kenyamanan serta bahaya truk besar. Akan tetapi disisi lain kami juga sama masyarakat Kabupaten Tangerang mengaharapkan kebijaksanaan lain terhadap masyarakat yang ingin merubah nasib melalui usaha ini seperti supir dan transporter.
"Kita harap ada kebijaksanaan dari Pak Bupati agar bisa merevisi perbup 47 tersebut minimal bukan dari jam 22.00 WIB tapi dari jam 20.00 WIB kita bisa diijinkan beroprasi," Pinta Fadlan saat menyampaikan tanggapannya di Pendopo Bupati Tangerang.
Sementara itu Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, Perbub 47 tahun 2018 sudah final dan mutlak untuk ditegakan dan diikuti oleh seluruhnya.
"Kami paham ada gejolak di Bogor dan keluhan dari para transporter dan supir truk, tapi saya juga memikirkan masyarakat Saya (Kabupaten Tangerang) agar mereka juga merasa aman, nyaman serta keselamatan mereka terjaga. Karena Saya tidak bicara Malang Nengah-Legok saja tapi secara keseluruhan Kabupaten Tangerang yang saya fikirkan dari dampak truk besar tersebut," tegas Zaki.
Zaki menambahkan, untuk Perbub 47 sudah final tidak bisa diubah. Akan tetapi Pemkab masih membuka pintu untuk revisi asalkan bukan hanya di Kabupaten Tangerang saja seprti Tangsel dan Kota Tangerang pun demikian perlu disamakan persepsinya. Silahkan diubah apabila yang di atasnya (Provinsi Banten, DKI jakarta, Jawa Barat) serta BPTJ sudah sepakat dan duduk bareng pasti akan ditaati oleh seluruhnya terutama Pemkab Tangerang.
"Pada prinsipnya kami tidak melarang, hanya membatasi truk besar saja melintas, kalo truk kecil (dua sumbu) mau 24 jam beroperasi silahkan kami tidak larang," tutup Zaki.
Dalam Rakor tersebut hadir dari BPTJ, Kadishub Provinsi Banten, Kadishub Kabupaten Bogor, Kapolres Tangsel, masyarakat, transporter, Asosiasi Transporter, organisasi masyarakat, pemuda. (PUT)

- Polsek Cisoka Grebeg Pabrik Ciu Berkedok Kandang Ayam
- SSR LKNU Tangerang Raya Minta Bupati Terbitkan Perbup TBC
- Desa Pangkat Wakili Banten Lomba Kampung KB Tingkat Nasional
- THE AFTERMATH (2019)
- 20 Proyek Gagal Lelang pada APBD 2018 Kabupaten Tangerang