Banten

Penyidik PPNS Kembali Tegur PT Gunung Selang

Administrator | Rabu, 12 April 2017

BALARAJA - Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  memberikan surat peringatan berupa Nota Dinas kedua kepada PT Gunung Selang. Rencananya nota Dinas tersebut akan dilayangkan kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang ada.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten Rudi Hardyansah mengatakan, PT Gunung Selang sudah mengabaikan nota Dinas pertama yang dikeluarkan 8 Maret 2017 lalu.

"Nnota Dinas kedua merupakan bagian dari pembinaan kepada PT Gunung Selang agar segera melaksanakan kewajiban normatif kepada buruh yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.

Ketua PC SPKEP-SPSI Kabupaten Tangerang Subyanto mendukung langkah yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya hak normatif wajib hukumnya dilakukan oleh perusahaan karena merupakan amanat dari undang-undang ketenagkerjaan. Sanggahan PT Gunung selang kepada pengawas, dengan menjawab nota dinas pertama, bahwa keputusan perusahaan dengan menetapkan upah di bawah UMK Kabupaten Tangerang sudah melalui kesepakatan dengan serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP) itu jelas perbuatan melawan hukum.

"Kami sudah memberikan surat somasi kepada serikat SPTP bahwa keputusan tersebut perbuatan melawan hukum, karena tidak merepesentasikan semua buruh yang bekerja di PT Gunung Selang. Mayoritas buruh PT Gunung Selang merupakan anggota SPKEP-SPSI," ujarnya. (day)