Banten

Penyertaan Modal PITS Diduga Salahi Aturan

Administrator | Minggu, 01 November 2015

SERPONG - Pembentukan Perseoran Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan untuk mencari keuntungan. Perusahaan yang dibentuk sejak Mei 2014 itu hingga kini belum menguntungkan. Bahkan penggunaan modal dari Pemkot Tangerang senilai Rp 21 Miliar itu dinilai bayak kejanggalan.

Untuk diketahui, PT PITS sendiri dibentuk sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang akan membawahi perusahaan-perusahan milik Pemkot Tangsel. Hanya saja, sudah setahun lebih berjalan belum ada yang dihasilkan dari PT PITS.

Ketua LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Tangerang Saipul Ulum menilai, pengguliran dana APBD sebesar Rp 21 Miliar sebagai modal PT PITS itu hanya untuk mengeruk uang rakyat saja. Dirinya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan.

"Setelah bukti-bukti lengkap, akan segera dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Menurut Saipul Ulum, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015 terdapat banyak kejanggalan dalam pemanfaatan dana APBD yang masuk sebagai penyerataan modal PT PITS.

Dana APBD 2014 Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp 21.780.000.000 ditemukan penyimpangan. Mulai dari pembuatan rancangan peraturan daerah yakni tidak sesuai naskah akademik, BPK juga menemukan kejanggalan pada pemanfataan dana untuk pembelian PT PITS pada PT Metropolitan Development tertanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp 6,5 Miliar terutama untuk pembelian lantai 13 unit C dan D PT Jakarta Land.

"Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran tentu harus diusut hingga tuntas," tandansya. (day)