Banten

Penyerahan Aset, Pemkab Tunggu Paripurna DPRD Kota Tangerang

Administrator | Kamis, 24 Agustus 2017

TIGARAKSA - Meski sudah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang melalui rapat paripurna, penyerahan aset Pemkab Tangerang ke Kota Tangerang masih tertunda. Kini giliran Pemkab Tangerang yang menunggu persetujuan DPRD Kota Tangerang melalui rapat paripurna.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tangerang Hadiyanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyerahan aset atar daerah ini harus melalui persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.

"Pansus penyerahan aset di Pemkab Tangerang telah menyelesaikan tugasnya hingga rapat paripurna. Sementara di Kota Tangerang sendiri hingga saat ini masih dalam pembahasan," ujar Hadiyanto kepada jurnaltangerang.co.

Menurut Hadi, kenapa harus ada rapat paripurna penyerahan aset di DPRD Kota Tangerang, karena penyerahan aset Pemkab Tangerang sebanyak 56 bidang atau senilai hampir Rp 300 miliar itu akan ditukar dengan 6 bidang lahan milik Pemkot Tangerang senilai Rp 3 miliar lebih yang ada di Kabupaten Tangerang.

Menurut Hadi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Bagian Aset Pemkot Tangerang untuk membicarakan lebih lanjut tentang mekanisme serah terima aset Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang dan sebaliknya. Meski secara nilai tidak sebanding, namun menlihat nilai dan manfaat yang ada bagi masyarakat Kabuaten Tangerang dan masyarakat Kota Tangerang, maka serah terima aset itu harus dilakukan.

"Kita tidak bicara untung rugi, sebab ini pertukaran aset antara daerah dengan daerah. Yang penting nilai manfaatnya bagi kedua belah pihak," terang Hadi.

Sekedar mengingatkan, rencana aset Pemkab Tangerang yang akan diserahkan ke Pemkot Tangerang antara lain: Stadion Benteng, gedung eks Kantor Dinas Pertanian, Eks. Kantor SPHB, Eks. Dinas Sosial, Eks. Dinas Pendidikan, Pasar Pisang, dan Eks. Perkantoran kawasan Cikokol. (PUT)