HUKRIM

Penyelundupan 12 Botol Sabu Cair Asal Meksiko Digagalkan Polisi

Administrator | Selasa, 25 Januari 2022

Polisi memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan sabu cair di Bandara Soekarno-Hatta.

TANGERANG, (JT) - Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu cair asal Meksiko sebanyak 12 botol. Sabu cair ini dikirim melalui jasa pengiriman paket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat tim Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu cair dari Meksiko ke Indonesia, melalui jasa paket pengiriman barang ke Bandara Soetta. 

"Setelah informasi akurat, tim kami kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka berinisial RK (28)," ujar Zulpan kepada wartawan saat konferensi pers, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022). 

Dijelaskan Zulpan, timres narkoba Polres Metro Tangerang membuntuti tersangka RK yang belakangan diketahui berasal dari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian, petugas menyergapnya di daerah Kamal, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair yang dikemas ke dalam 12 botol. 

"Sabu cair itu disamarkan ke dalam botol aceite de aguacate (minyak alpukat, red)," jelasnya. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin, berdasarkan pengakuan tersangka, 12 botol sabu cair itu jika diolah bahan kimia lainnya, seperti etanol dan alkohol akan menjadi sabu kristal seberat 16 Kilogram. 

Selain barang bukti berupa 12 botol Sabu Cair, Kapolres mengatakan pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam, dua unit sepeda motor serta resi pengambilan barang.

"Atas perbuatannya, tersangka RK akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya. (FEB)