Figur

Penyelenggaraan Pilgub Banten Harus Bersih

Administrator | Jumat, 12 Agustus 2016

Oleh : Uci Sanusi

Jelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Banten Tahun 2017, KPU Provinsi Banten menggelar berbagai sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Banten. Sosialisasi ini guna mensuskseskan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Memilih bukan sembarang memilih, bukan berarti pula memilih siapa yang banyak mengeluarkan modal diantara yang mengeluarkan modal banyak. tentunya dalam memilih harus melakukan berbagai pertimbangan agar tidak salah dalam memilih.  

Money politic dalam praktik penyelenggaraan pemilu memang sulit di hilangkan. Terlebih lagi masyarakat awam akan sangsi yang melakukan praktik money politic dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang praktik yang tidak halal tersebut. Akan tetapi praktik money politik itu dapat di hindari dengan melakukan sosialisasi bahwa money politic itu tidak dibenarkan dan dapat dipidana bagi si pelaku money pilitik. Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang.

Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya menggunakan hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah”. Sedangkan ayat 2 berbunyi “pidana yang sama akan diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Maka dari itu kita sebagai orang yang peduli terhadap pemilihan umum supaya terciptanya pemimpin yang jujur, adil, dan bersih yang di ridhai Allah swt. Kita harus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap masyarakat agar terciptanya pemilihan yang bersih dari money politik.

Jika dirasa belum sanggup melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intens ke setiap daerah di Provinsi Banten cukup focus terhadap satu daerah saja yang nantinya di jadikan sebagai percontohan pemilihan yang bersih dari money politic.

Penulis Adalah Kader HMI