Banten
Pengurus Koperasi Wajib Bersertifikasi

TIGARAKSA - Sebanyak 170 pengurus koperasi di Kabupaten Tangerang saat ini sudah bersertifikasi. Sementara bagi yang belum mengikuti sertifikasi uji kompetensi pengurus koperasi, dapat mengikuti sertifikasi uji komptensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) Koperasi dengan biaya sendiri.
Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang Ratnawati mengungkapkan, saat ini dari 1.258 koperasi yang terdaftar sebanyak 1.009 diantarnya dinyatakan sebagai koperasi yang sehat. Sementara 247 koperasi lainnya tidak sehat bahkan matisuri. Tidak berjalannya koperasi tersebut lantaran dikelola oleh orang-orang yang tidak serius di bidang koperasi.
Menurutnya, jika koperasi dikelola secara serius, maka koperasi itu akan tumbuh dan berkembang menjadi koperasi yang besar. Untuk itulah dituntut para pengelola koperasi harus memiliki kemampuan manajerial yang bagus dan harus bersertifikasi.
"Saat ini sudah ada sebanyak 170 pengurus koperasi di Kabupaten Tangerang yang sudah memiliki sertifikasi koperasi. Kedepan kita akan lakukan secara bertahap uji sertifikasi ini," ujaranya.
Ratnawati menambahkan, dalam waktu dekat Dinas Koperasi juga akan mengajak para pengurus koperasi untuk mengikuti pelatihan dan uji komptensi koperasi ini di salah satu hotel di Kota Tangerang. Hanya saja para pengurus koperasi harus mau mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp 6.500.000 setiap peserta.
"Seritifikasi uji kompetensi koperasi ini memang biayanya cukup tinggi. Tapi untuk memajukan koperasi saya rasa tidaklah sulit. Toh kami (dinas-red) juga tetap bayar sesuai ketentuan," ujarnya.
Jika pengurus koperasi sudah memiliki sertifikat uji komptensi tentu koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini akan semakin maju pesat. (PUT)

- Desa Tobat Wakili Banten di Tingkat Nasional
- PKB Siap Beri Dukungan ke Zaki Iskandar
- Balon Ketua GP Asor Tunggu Restu NU
- Lawan Polisi, Pelaku Curanmor Didor
- Selidiki Kasus Jayanti, Polres Libatkan Ahli Hukum Tata Negara