Banten

Pengerjaan Proyek Lamban, Perusahaan Bisa Diblacklist

Administrator | Rabu, 04 April 2018

TIGAGRAKSA - Pengerjaan proyek milik pemerintah mengacu pada aturan perundang-udangan. Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan proyek, tentu dapat dilakukan pembekuan atau masuk daftar hitam (blacklist) perusahaan.

Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Setda Pemkab Tangerang, Iskandar Ishak kepada jurnaltangerang.co. Menurut Iskandar, dalam pelaksanaan proyek dapat dilakukan perpanjangan atau perubahan kontrak kerja (Adendum) apabila memenuhi beberapa syarat. 

Syarat dilakukan adendum pekerjaan apabila adanya barang discontinue atau kelangkaan barang, perubahan kondisi lapangan, perubahan lokasi atau terjadinya fluktuasi harga dasar material proyek. Atau adendum dapat dilakukan apabila terjadi perubahan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati antara pejabat pembuat komitmen (PPko) dengan pelaksana proyek.

"Jika tidak memenuhi syarat tersebut, lantas apa dasar dilakukannya adendum," ujar Iskandar.

Saat ditanya apakah perusahaan yang lamban dalam pelaksanaan proyek dapat dibekukan atau diblacklist sementara, menurut Iskandar itu jelas bisa. Pembekuan perusahaan itu dapat dilaukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) atas usulan dari dinas terkait selaku pemberi order proyek.

"Jika diniai lalai dalam melaksanakan suatu proyek bisa saja perusahaan tersebut dibekukan dari daftar lelang. Pengumuman perusahaan yang dibekukan itu dapat dilihat daftar daftar hitam perusahaan di LKPP," tegas Iskandar (PUT)