Banten

Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Dikembalikan ke Dishub

Administrator | Rabu, 19 Juli 2017

TIGARAKSA - Mulai tahun ini, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan (on street) yang semula dilakukan kecamatan dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Namun target retribusi dari parkir tepi jalan yang naik 100 persen dirasakan belum maksimal dibanding daerah lain.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Baedowi mengatakan, tahun lalu saat parkir tepi jalan ini kewenangannya dipegang oleh kecamatan, target retribusi hanya sebesar Rp 100 juta pertahun. Namun hasil evaluasi pendapatan retribusi ini dinilai jauh dari harapan, yakni hanya sekitar Rp 30 juta.

Pemkab Tangerang tahun ini mengambil kebijakan untuk dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Dilihat dari potensi yang ada di sejumlah wilayah, maka target retribusi parkir ini dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Itupun belum seberapa dibandingkan wilayah lain yang mencapai miliaran rupiah.

"Saya pernah studi banding ke beberapa wilayah seperti Cirebon dan Karawang, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan ini paling sedikit Rp 800 juta. Bahkan ada yang mencapai lebih dari 1 miliar," ujar Baedowi.

Menurutnya, dalam waktu dekat Komisi III akan mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan, terutama dalam persoalan retribusi parkir tepi jalan. Sebab jika dilihat potensinya seperti di wilayah Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Cikupa Balaraja dan wilayah lainnya, target sebesar itu mungkin masih bisa ditingkatkan.

"Sebenarnya potensinya cukup bagus, tinggal bagaimana pengelola parkir tepi jalan ini mau menggali potensi yang ada. Sehingga PAD dari retribusi parkir tepi jalan juga benar-benar maksimal," paparnya. (PUT)